Jumat 05 Jan 2024 12:56 WIB

Berkas Firli tak Kunjung Lengkap, Pakar Hukum Endus Kecurigaan

Herdiansyah menduga, ada tawar-menawar antara Firli dan Polda Metro Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengendus kecurigaan di balik belum lengkapnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Herdiansyah menduga adanya hal yang tidak beres yang menyebabkan lambatnya pelengkapan berkas sampai P21.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) masih menuntaskan berkas perkara pemerasan Firli terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Langkah itu dilakukan setelah berkas dikembalikan oleh kejaksaan.

Berikutnya, akan ditentukan lagi oleh kejaksaan soal kelengkapan berkas tersebut untuk dibawa ke meja hijau. "Ada ruang tawar-menawar antara Firli dan PMJ. Mungkin sulit dibuktikan, tapi fenomenanya bisa kita tangkap," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Herdiansyah menyebut, salah satu kecurigaannya didasari Firli tak kunjung ditahan walau sudah berstatus tersangka sekaligus dipecat dari KPK. Dia merasa tindakan PMJ ini pantas dipertanyakan.

"Firli tidak kunjung ditahan. Ini kan mengecewakan publik. Ibarat banteng liar, bahaya kalau tidak diikat," ujar Herdiansyah.

Dia juga mengamati bolak balik berkas antara polisi dan jaksa ialah hal yang lumrah. Meski begitu, Herdiansyah mengingatkan, kasus tersebut tergolong menyita perhatian publik dan berskala besar karena melibatkan eks mentan SYL dan mantan ketua KPK.

"Jadinya aneh kalau berkas bolak balik. Seolah PMJ tidak punya effort untuk memastikan berkas penyidikannya lengkap sejak awal," ucap Herdiansyah.

Dia pun meyakini sebenarnya penyidik PMJ punya kemampuan memadai guna melengkapi berkas. Sehingga Herdiansyah merasa heran lantaran berkas kasus Firli justru disebut jaksa tidak lengkap.

"Sekelas penyidik-penyidik PMJ yang sudah lama makan asam garam dalam perkara semacam ini, harusnya teliti dan detail sejak awal. Publik pada akhirnya menduga ada aspek nonteknis dibalik lambannya kasus ini," ujar Herdiansyah.

Tercatat, pada 15 Desember 2023, penyidik PMJ sudah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tapi berkas itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Pada 30 Desember 2023, PMJ sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Hingga saat ini penyidik PMJ masih melengkapi berkas perkara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement