REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Firli Bahuri mengalami pengembangan. Selain kasus korupsi berupa pemerasan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski terjerat dua kasus, tetapi Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan. Pengembangan kasus tersebut terjadi usai penyidik menemukan harta kekayaan “ghaib” milik Firli Bahuri saat proses penyidikan.
Kendati demikian, penyidik tidak menyatukan berkas perkara antara kasus dugaan pemerasan dengan TPPU. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terlebih dulu menuntaskan atau melengkapi berkas perkara pemerasan terhadap SYL terlebih dulu.
“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya. Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” tutur Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Namun, Ade Safri belum dapat memastikan kapan penyidik akan mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini pihak penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik yang menangani kasus tersebut. “Sedang dilengkapi (saat ini),” kata Ade Safri.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap harta kekayaan atau aset milik Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk aset ghaib tersebut.
“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tegas Ade Safri
Menurut Ade Safri, aset yang tak dilaporkan tersebut tersebar di berbagai daerah. Mulai dari di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, di Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Namun Ade Safri tidak merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset ghaib milik Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa temuan aset ghaib tersebut menjadi materi yang akan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan.
“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU,” ucap Ade Safri.