REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusakan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pos sekuriti lobi Kantor Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah II DKI Jakarta di Blok D2 Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (1/1), telah dilaporkan ke polisi.
Kepala Satuan Pelaksana Penertiban UPRS Wilayah II DKI Jakarta Salfar Ridwan saat dihubungi di Jakarta Utara, Kamis (4/1/2024), untuk mengklarifikasi video perusakan di Rusunawa Marunda yang beredar di kalangan wartawan. Dia memperkirakan dampak kerusakan tersebut senilai Rp 2,5 juta.
"Iya tidak gede, senilai Rp 2,5 juta," kata Ridwan.
Namun, kata Ridwan, anggota regu satpam penjaga di lobi kantor UPRS Wilayah II DKI Jakarta mengalami luka memar usai peristiwa itu.
Satpam tersebut, Candra Yuda Suteja (48), telah melaporkan S, SA, RAM, R, B dan lain-lain ke Kepolisian. Semua berjumlah 30 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
Turut menyaksikan peristiwa itu ada dua orang, yaitu pria berinisial S (37) dan MY (34). Laporan polisi telah dibuat di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (3/1).
Candra juga melakukan visum di Rumah Sakit Koja sebelum membuatkan laporan polisi tersebut. Seorang satpam di Rusunawa Marunda Blok A bernama Didi Mochtar Mahendra (30) juga mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang tersebut, sebelum mereka menganiaya Candra dan merusak inventaris kantor UPRS Wilayah II Jakarta di Rusunawa Marunda Blok D2.
Didi mengatakan, telepon genggam miliknya sampai jatuh dan rusak diduga karena perbuatan S dan kawan-kawan.