Kamis 07 Apr 2022 11:56 WIB

DKI Miliki Saham di Perusahaan Pencemar Batu Bara

Salah satu pemegang saham PT KCN adalah PT KBN yang merupakan BUMN gabungan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah bocah dengan mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Warga Rusunawa Marunda dan sekitarnya menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA) atau debu yang terbawa angin berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah bocah dengan mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Warga Rusunawa Marunda dan sekitarnya menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA) atau debu yang terbawa angin berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Penanganan Lingkungan PT KCN, Erick, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan yang diketahui bergerak di bidang usaha bongkar muat itu melanggar UU bidang Lingkungan Hidup di Marunda, Jakarta Utara.

Erick mengatakan, secara umum, salah satu pemegang saham PT KCN adalah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama (KTU). KBN yang merupakan BUMN gabungan, dimiliki sebagian sahamnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

“Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham PT KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah,” kata Erick dalam audiensi bersama warga dan Pemprov DKI di Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Menilik lebih jauh, berdasarkan situs kbn.co.id, Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,85 persen di KBN. Sisanya, dimiliki Pemerintah Pusat.

Erick menambahkan, KCN sebagai ‘cucu’ dari Pemerintah memang mendapatkan sanksi karena kesalahannya soal pencemaran lingkungan. Tetapi, sanksi yang diberikan tersebut, dinilai Erick sebagai pembinaan. “Kami melihat bahwa sanksi ini adalah merupakan suatu bentuk pembinaan untuk kami PT KCN,” jelasnya.

Diketahui, PT KCN disanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena melanggar aturan soal lingkungan hidup. Jika tidak dibereskan dalam waktu tertentu, Pemprov DKI mengancam mencabut izin usaha PT KCN.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov kepada PT KCN terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan dan tindak lanjut perundang-undangan.

Dia mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement