REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pemicu keributan yang mengakibatkan JM (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55).
Danang menjelaskan, penyebab pertengkaran tersebut disinyalir lantaran pelaku tidak terima atas perilaku istrinya yang telah meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan. Korban telah meninggalkan rumah semenjak 5 Juli 2023.
"(Pemicu cekcok) karena korban meninggalkan rumah semenjak 5 Juli 2023, kurang lebih 5 bulan 25 hari," kata Danang saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/1/2024).
Pelaku, kata Danang, menduga korban memiliki selingkuhan yang mengakibatkan dirinya enggan pulang. Padahal, kata Danang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sebenarnya bersembunyi di rumah keluarganya di Bali, lantaran takut dengan korban. Hal itu tak lain karena pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengancam korban.
"(Perselingkuhan) hanya dugaan saja dari pelaku. Faktanya berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah berlindung ke rumah keluarganya di salah satu daerah di Bali, karena merasa terancam oleh pelaku," ucap Danang.