REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani merasa tak perlu melaporkan Roy Suryo ke polisi atas pernyataannya yang menuding Gibran mendapatkan contekan lewat earphone saat debat cawapres pekan lalu. Sebab, KPU sudah membantah tudingan tersebut.
"KPU kan sudah memberikan klarifikasi dan statement ya, saya rasa itu," kata Rosan menjawab pertanyaan Republika.co.id soal apakah TKN akan melaporkan Roy Suryo di Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Rosan tak mau ambil pusing ihwal Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat surat somasi dari Roy Suryo atas perkara ini. Dia hanya mengingatkan, semua orang boleh bicara dalam negara demokrasi, tapi jangan memfitnah orang lain.
"Kita ini dalam pesta demokrasi di saat bersamaan kita melakukan edukasi politik. Jangan melakukan edukasi politik yang salah, terutama menyebar hoaks, menyebar berita tidak benar, sehingga pesta demokrasi ini dirusak oleh hal-hal seperti itu," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo lewat unggahannya di media sosial X menuding KPU menyediakan mikrofon yang disertai earphone untuk Gibran agar bisa mendapat bantuan ketika menjawab pertanyaan saat debat cawapres pekan lalu. Status Roy tersebut viral hingga menimbulkan perdebatan di publik.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan bahwa semua cawapres menggunakan mikrofon yang sama dan tidak ada earphone-nya. Karena itu, Hasyim menyebut mantan politikus Partai Demokrat itu tukang fitnah.
"Debat spontan, gak mungkin didikte, dengerin bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah," kata Hasyim, Sabtu (23/12/2023).
Roy Suryo tak terima disebut 'tukang fitnah'. Lewat tim kuasa hukumnya, ahli telematika itu melayangkan surat somasi kepada Hasyim, kemarin, Rabu (27/12/2023).
Roy meminta Hasyim atau kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi kepada tim hukum Roy atas perkataan 'tukang fitnah' itu. Apabila somasi tak diindahkan, Roy bakal melaporkan Hasyim ke polisi atas dugaan melanggar UU ITE, memperkarakan Haysim di jalur perdata, dan mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).