Senin 25 Dec 2023 19:07 WIB

Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

PN Jaksel pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan Alvin Lim vonis penjara selama 4,5 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Advokat Alvin Lim di depan Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Foto:

Ratusan Napi Dapat Remisi Natal

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta. Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian).

Adapun 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang dinyatakan langsung bebas. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Hal itu sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman. Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," kata Ibnu. Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement