Senin 28 Nov 2022 20:01 WIB

Narkoba Diselundupkan ke Lapas Cipinang dengan Kemasan Susu dan Teh Terbongkar

Petugas menemukan kemasan susu dan teh yang mencurigakan di Lapas Cipinang

Rep: Rizky Surya/ Red: Nur Aini
Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang ilustrasi.  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada Senin (28/11/2022).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang ilustrasi. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada Senin (28/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada Senin (28/11/2022). Upaya penyelundupan itu dilakukan menggunakan susu dan teh kemasan. 

Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan awalnya petugas Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) menemukan kemasan susu dan teh kotak yang mencurigakan. Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kemasan susu ditemukan barang yang diduga ganja seberat 157,5 gram. Sementara di kemasan teh kotak ditemukan sabu-sabu seberat 15,4 gram dan 5 buah cangklong/alat hisap. "Kedua barang terlarang tersebut diamankan P2U dari dalam bak truk sampah terbuka saat melakukan pemeriksaan rutin," kata Tonny dalam keterangan pers pada Senin (28/11/2022). 

Baca Juga

Atas temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur guna pengecekan dan penelusuran lebih lanjut. Barang bukti selanjutnya diserahkan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur. "Kami akan menindak siapapun yang terlibat tanpa terkecuali," kata Tonny.

Tonny juga menyampaikan pihak Lapas bersinergi dengan Kepolisian akan mengusut tuntas pemilik barang terlarang tersebut. Ia menjamin akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan menelusuri temuan ini hingga tuntas karena jajaran Pemasyarakatan telah berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN pemerintah," ucap Tonny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement