Kamis 21 Dec 2023 13:40 WIB

Dewas KPK Periksa 12 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri

Dewas KPK memeriksa sebanyak 12 saksi di sidang etik Firli Bahuri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Dewas KPK memeriksa sebanyak 12 saksi di sidang etik Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Dewas KPK memeriksa sebanyak 12 saksi di sidang etik Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023). Dewas KPK berencana memeriksa 12 orang saksi pada hari ini.

"Ya segitu, tapi saya tidak hafal siapa saja untuk hari ini," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga

Dewas KPK mengingatkan agar Firli Bahuri menghadiri sidang etik. Sebab, sidang tersebut menjadi momentum Firli punya kesempatan membela diri.

Walau demikian, Dewas KPK berkomitmen meneruskan sidang etik dengan atau tanpa kehadiran Firli. Adapun pada hari yang sama Firli sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau tidak hadir sidang ya tetap jalan," ujar Syamsuddin.

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik.

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi, di antaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mantan mentan Syahrul Yasin Limpo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement