Praperadilan Firli Ditolak Hakim
Praperadilan Firli Bahuri pun telah kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Firli selaku tersangka korupsi.
Hakim tunggal Imelda Herawati pun menguatkan dalil Polda Metro Jaya tentang keabsahan status hukum Firli sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.
“Mengadili: dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (Polda Metro Jaya,” kata Hakim Imelda saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). “Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Dalam pertimbangan hakim, ada sejumlah alasan mengapa praperadilan ajuan Firli itu tak dapat diterima. Beberapa di antaranya, dikatakan Hakim Imelda, bahwa dalil praperadilan yang Firli ajukan melalui tim pengacaranya, sudah masuk ke dalam materi maupun pokok perkara. Yaitu menyangkut soal motif, dan sikap batin, juga unsur-unsur perbuatan pidana, serta alat-alat bukti, dan pembuktian terkait sangkaan yang dialamatkan penyidik kepada Firli.
“Sehingga dalil pemohon (Firli) tentang pemohon tidak memenuhi unsur mens rea atau sikap batin, atau actus reus atau perbuatan yang dilakukan tidaklah relevan untuk dilakukan pemeriksaan dalam persidangan preperadilan,” kata Hakim Imelda.
Dalam keterangannya kemarin, Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh PN Jaksel.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.