Kamis 21 Dec 2023 18:38 WIB

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tapi Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru untuk Meringankan Dirinya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan Firli.

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga

Namun Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saksi a de charge ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri. "Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 19 Desember 2023. Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi meringankan dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK.

 

 

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement