Kamis 21 Dec 2023 13:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Ancang-Ancang Tangkap Firli Bahuri

Firli Bahuri akan ditangkap jika pada pemanggilan selanjutnya tetap mangkir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Firli Bahuri kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (ilustrasi)
Foto:

Firli Jadi Tersangka

Adapun Firli, memang terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka, Kamis (21/12/2023). Akan tetapi, Firli tak hadir.

Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi menyampaikan, ketidakhadiran kliennya ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan itu, bukan bentuk pemangkiran. Karena menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan, dan penjadwalan ulang.

“Surat permohonan penundaan pemeriksaan tambahan itu, sudah kami sampaikan ke penyidik kemarin (20/12/2023),” kata Ian, Kamis (21/12/2023).

Ian menerangkan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, pun disertai dengan alasan. “Kami sertakan alasan, bahwa ada acara yang sangat urgent di KPK. Coba cek di KPK,” ujar Ian.

Menurut dia, Firli pada Kamis (21/12/2023), juga harus menjalani persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Jadi ini karena memang waktunya bersamaan. Kan tidak bisa Pak Firli menghadiri dua kegiatan sekaligus di tempat yang berbeda. Dan Pak Firli, harus menjalankan yang di (Dewas) KPK,” terang Ian.

Di Dewas KPK sidang etik terhadap Firli, sebetulnya sudah mulai digelar sejak Senin (20/12/2023). Akan tetapi, dalam sidang etik perdananya itu, pun Firli mangkir tak hadir tanpa alasan.

Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berkas penyidikan Firli sebagai tersangka, masih dalam penelitian. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasie Penkum) Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, enam jaksa peneliti masih dalam pengkajian semua syarat formal dan materil terkait dengan pelimpahan berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sejak Jumat (15/12/2023) pekan lalu. Kata dia, jaksa baru akan menyimpulkan hasil dari penelitiannya itu dalam pekan ini.

“Sesuai dengan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama tujuh hari dalam meneliti dan mempelajari seluruh kelengkapan formil maupun materil dari berkas hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian,” kata Herlangga.

Mengacu berkas perkara yang sudah ditangan kejaksaan, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait dengan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar terkait Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement