Rabu 20 Dec 2023 18:37 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sinte di Apartemen Jakarta Barat

Sementara dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya berstatus DPO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestro Jakbar, Kombes M Syahduddi.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Polrestro Jakbar, Kombes M Syahduddi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membongkar home industry pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) atau tembakau gorila di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakbar. Aparat juga menangkap satu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Dari pengungkapan home industry ini penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama DA umur 22 tahun, tempat tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Kepala Polrestro Jakbar, Kombes M Syahduddi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sementara dua orang tersangka lainnya, kata Syahduddi, masih dalam pengejaran petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial AK yang berperan sebagai pengendali atau pemilik home industry tersebut, beserta FA selaku pembuat ataupun peracik tembakau sintetis.

Menurut Syahduddi, pengungkapan industri rumahan narkoba jenis tembakau sinte berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Lalu hasil dari penyelidikan tersebut ditemukan lokasi home industry di apartemen kawasan Cengkareng pada Ahad (10/12/2023).

Kemudian dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tembakau sinte seberat 100,35 kilogram (kg). "Berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kg. Kalau ada 100 kg lebih diamankan oleh penyidik bernilai kurang lebih sekitar Rp 5-6 miliar," jelas Syahduddi.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400 ribu jiwa," jelas Syahduddi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement