Selasa 19 Dec 2023 07:00 WIB

Fakta Kematian Petugas Imigrasi Tangerang, Pembunuhan dan Kebohongan TSK WN Korsel

Korban dan pelaku sempat pergi ke tempat hiburan malam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Foto:

"Saat itu juga terekam pada saat dicoba dibuka oleh sekuriti dan juga dari mechanical engineering yang ada di apartemen, terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya, ‘Fatah mana?’ Dijawab dari dalam, ‘mati’ katanya. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fattah sudah mati,” kata Hengki menjelaskan.

Adapun bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu adanya bercak darah yang melingkar seperti diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok. Kemudian di seputar sofa juga banyak ceceran darah. Kemudian juga kaca yang sempet dilempar ini, hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik tidak ada unsur paksaan.

“Ini sebuah rangkai kejadian, alat bukti yang ditemukan, termasuk kita temukan DNA campuran di sendal yang ada di seputaran sofa, dan sendal ini adalah sendal dari pada korban yang notabene baru ketemu hari itu tapi di sendal itu di atasnya ada DNA daripada pelaku juga,” ujar Hengki.

Selain itu, sambung Hengki, tersangka juga berbohong ketika dilakukan interogasi, serta didukung hasil dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value.

Kemudian  juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Forensik terhadap korban bahwa tidak ada petunjuk yang mengindikasikan bahwa korban ingin bunuh diri.

 "Terdiri ada pertanyaan-pertanyaan ‘apakah kamu menjatuhkan Fattah? Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” kata Hengki.

Saat ini tersangka sudah pada tahap dua atau proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan terkait perkara pengancaman. Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 335 dan saat ini sudah P21 dan tahap 2. Saat ini tersangka atas nama Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan ditahan di Rutan Tangerang Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement