REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyambut gembira adanya rencana Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kawasan industri untuk mengundang kedatangan para investor. Lahan seluas 14 ribu hektare, tengah disiapkan untuk menjadi kawasan industri.
Saat ini, pemerintah daerah, provinsi dan pusat sedang bekerja merevisi perundang-undangan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Indramayu, agar dalam waktu secepatnya sudah dapat menentukan titik kawasan industri di lahan seluas 14 ribu hektare tersebut.
“Rencana ini tentu perlu kita sambut gembira, karena dengan adanya kawasan industri baru di daerah maka jumlah lapangan kerja baru tentu akan terbuka lebar, sehingga rekruitmen tenaga kerja akan meningkat dan jumlah pengangguran serta kemiskinan terutama di daerah tersebut tentu akan bisa ditekan,” ujar Buya Anwar dalam siaran pers kepada Republika,co.id, Senin (18/12/2023).
Tetapi yang menjadi masalah dan yang perlu dipertanyakan, lanjut Buya Anwar, apakah kawasan industri baru tersebut akan mengambil dan mempergunakan lahan persawahan yang ada. Buya mengaku sangat menyayangkan, apabila kawasan industri yang disebut-sebut, berasal dari lahan persawahan, dengan kata lain menggusur para petani.
“Jika iya (pesawahan), maka rencana ini tentu perlu disesalkan, karena di tengah-tengah usaha kita untuk menciptakan ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan, kebijakan ini tentu jelas merupakan kabar buruk,” tegas buya Anwar.
Menurut buya Anwar, dengan mengkonversi lahan persawahan menjadi kawasan industri, tentu hal tersebut akan sangat berpengaruh kepada menurunnya jumlah produksi padi atau beras secara nasional dan hal demikian tentu saja akan berdampak terhadap ketersediaan pangan yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Dzikir Ini Hadapi Cobaan dan Fitnah Berat, Diajarkan Rasulullah SAW dan Para Nabi
Karenanya, MUI mengimbau agar pihak-pihak terkait baik di tingkat pemerintah daerah, provinsi, pusat, agar tidak memberikan izin. MUI sangat menolak jika pembangunan kawasan industri ini dilakukan dengan menggusur lahan persawahan.
“Untuk itu MUI menghimbau semua pihak yang terkait, baik di tingkat pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat, agar jangan mengizinkan dan memperbolehkan penggunaan lahan sawah untuk kepentingan pembangunan kawasan industri, karena hal tersebut sudah jelas-jelas akan berakibat kepada hilangnya lahan pertanian yang subur, akan mengakibatkan menurunnya produktivitas pangan secara nasional. Jika itu yang terjadi maka tidak mustahil di negeri ini, di masa depan akan terjadi ketidakstabilan sosial ekonomi dan politik, karena adanya krisis pangan dimana pemerintah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan,” terang Buya Anwar.