Senin 18 Dec 2023 14:40 WIB

Eddy Hiariej Minta PN Jaksel Batalkan Status Tersangkanya di KPK

Permohonan Eddy disampaikan melalui sidang praperadilan di PN Jaksel hari ini.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Foto:

Ada sembilan permohonan yang diajukan Eddy sebagai tersangka kepada hakim dalam praperadilannya. Selain memohonkan pembatalan status tersangka, Eddy, melalui tim pengacaranya juga menilai surat perintah penyidikan (sprindik) terbitan KPK yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka, adalah cacat prosedur. Pun dikatakan Eddy, sprindik tersebut menyimpang dari KUHAP. 

Menurut dia, penetapannya sebagai tersangka diumumkan lisan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 9 November 2023. Bahkan, dikatakan Eddy, pengumuman oleh salah-satu komisioner KPK terkait penetapan tersangka itu sudah dilakukan dua pekan sebelum pernyataan tersebut.

Menurut Eddy, kecacatan tersebut semakin lengkap, karena penetapan tersangka tersebut dinyatakan melalui Sprindik 147/DIK.00/01/11/2023 yang diterbitkan pada 24 November 2023. Padahal menurut Eddy, kaidah KUHAP menyatakan, sprindik adalah peningkatan proses hukum dari ditemukannya suatu peristiwa pidana, atau penyelidikan. 

Sedangkan sprindik, diterbitkan untuk menemukan alat-alat bukti yang cukup atas peristiwa pidana yang terjadi. Pencarian alat bukti tersebut untuk mencari, atau dalam rangka menjerat tersangka.

Karena itu, menurut dia, penetapannya sebagai tersangka melalui penerbitan sprindik adalah tidak sah. Dalam permohonan praperadilannya, pemohon juga meminta kepada hakim, agar memerintahkan KPK untuk menghentikan seluruh rangkaian proses penyidikan yang menjerat Eddy sebagai tersangka

“Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Sprin.Dik.147.001/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” begitu kata Lutfie.

“Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon,” sambung Lutfie.

Selain itu,  pemohon juga meminta agar hakim praperadilan memerintahkan KPK memulihkan segala hak hukum terhadap Eddy, dan dua tersangka lainnya. Serta memerintahkan KPK agar mencabut seluruh rangkaian pemblokiran rekening, status pencegahan ke luar negeri dalam waktu 3x24 jam.

Atas permohonan tersebut Hakim Tunggal Praperadilan Estiono meminta KPK, selaku pihak termohon agar menyiapkan jawaban. Menurut Estiono, sidang pembacaan memori jawaban dari KPK, akan dibacakan dalam sidang kedua, pada Selasa (19/12/2023).

Tim hukum KPK, pun bersedia untuk merampungkan memori jawaban atas permohonan Eddy, dan akan membacakannya dalam persidangan Selasa (19/12/2023). “Kami akan membacakan jawaban atas permohonan dari pemohon dalam sidang berikutnya, Selasa (19/12/2023),” kata Tim Hukum KPK.

 

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement