Rabu 06 Dec 2023 13:51 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

Surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan disampaikan ke Presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden," kata Ari, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Menurut Ari, surat pengunduran diri Eddy Hiariej diterima pada Senin (4/12/2023) lalu. "Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu," kata dia.

Ari mengatakan, surat pengunduran diri tersebut akan disampaikan kepada Presiden setelah kembali dari kunjungan kerjanya. "Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak Presiden. Ya disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.

Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di KPK. Ia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement