Sabtu 16 Dec 2023 07:01 WIB

Polisi: Keputusan Rehabilitasi Ammar Zoni Sepenuhnya oleh Pengadilan

Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus narkoba.

Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menyebut bahwa keputusan rehabilitasi artis Ammar Zoni (AZ) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja sepenuhnya diberikan oleh pihak pengadilan.

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan apabila ada pertimbangan lain terkait dengan AZ ini apakah perlu direhab atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga

Keputusan rehabilitasi tersebut, kata Syahduddi, dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan. Syahduddi mengatakan bahwa AZ sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua awal tahun 2023 dan kasus ketiga yang kini sedang ditangani Polres Jakbar.

"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu. Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," kata Syahduddi.

Kemudian, kata dia, dua bulan setelah AZ bebas dari penjara, ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Jakbar. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik untuk narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram. Itu cukup untuk mempidanakan AZ, untuk diproses secara hukum," kata Syahduddi.

Namun, lanjut dia, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik menyatakan AZ ini adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. "Sehingga mungkin selain melakukan proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi AZ dengan cara kita berkoordinasi dengan pihak pengadilan berupa rekomendasi dan juga asesmen terhadap AZ," kata Syahduddi.

"Untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan," tegas Syahduddi.

Sebelumnya, Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement