Jumat 15 Dec 2023 00:05 WIB

Selain Bunuh Empat Anak, Panca Darmansyah Juga Jadi Tersangka KDRT

Panca jadi tersangka kasus KDRT terhadap istri.

Tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah
Foto: Tangkapan layar dari Facebook Panca Darmansya
Tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polisi menetapkan P, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Saat ini, Bintoro mengatakan pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan P kepada D.

"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan, yaitu kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan," ujar Bintoro.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pada Selasa (12/12), Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa P cemburu kepada D sehingga ia melakukan tindakan KDRT. Akibat perbuatannya, istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.

Motif itu jugalah yang membuat P berpikir untuk membunuh empat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.

"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya dia membuat pesan di handphone dan laptopnya. Ini yang mendasari dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement