REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Penundaan ini dilakukan setelah menerima konfirmasi dari Firli melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Diketahui, Dewas KPK sedianya menggelar sidang etik Firli pada hari ini, Kamis (14/12/2023). Sidang yang digelar secara tertutup itu harus dihadiri oleh terlapor, dalam hal ini Firli.
“Seharusnya Dewan Pengawas hari ini mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian, ada WA (WhatsApp) dari yang bersangkutan minta sidangnya ditunda,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Albertina mengungkapkan, alasan Firli meminta penundaan karena sedang fokus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dewas KPK akhirnya mengambil keputusan sidang etik bakal dilaksanakan pada Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melakukan sidang etik terhadap Firli Bahuri karena melanggar tiga aturan kode etik. Salah satunya, yakni terkait pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Pelanggaran kedua, yaitu dugaan adanya harta kekayaan Firli yang tidak dia laporkan secara benar dalam LHKPN. Termasuk utang miliknya.
Pelanggar ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah ini sempat digeledah oleh Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," jelas Tumpak.