Kamis 14 Dec 2023 13:00 WIB

Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Atas Permintaan Firli Bahuri

Penyidik memeriksa Alexander Marwata di Gedung Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengusutan kasus korupsi yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka. Pada Kamis (14/12/2023), penyidik menjadwalkan permintaan keterangan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permitaan Firli Bahuri. 

“Benar, diperiksa sebagai saksi atas permintaan FB (Firli Bahuri),” begitu kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polda Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2023). 

Baca Juga

Ramadhan menerangkan, penyidik memeriksa Alexander di Gedung Bareskrim Polri. Mengacu jadwal, pemeriksaan akan dilakukan pada Pukul 10 pagi. Namun belum ada kabar tentang kehadirannya. “Ditunggu saja,” kata Ramadhan.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka di kepolisian ini, terkait dengan korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999, juncto Pasal 65 KUH Pidana. 

Kasus tersebut menyangkut soal pengusutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK, yang belakangan menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka di KPK.

Sejak Jumat (24/11/2023) lalu, Firli sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK atas status tersangkanya di kepolisian itu. Tapi penyidik kepolisian belum menjebloskannya ke sel tahanan. Firli, pun melawan penetapan tersangkanya itu dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejak Senin (11/12/2023) proses praperadilan ajuan Firli masih terus berjalan di pengadilan. 

Firli dalam praperadilannya meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya itu, dan meminta agar pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya itu.

Di kepolisian, proses pengusutan kasus yang melibatkan Firli itu, masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan pemberkasan perkara. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu menyampaikan, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 98 saksi terkait kasus Firli. 

Para saksi tersebut dari banyak kalangan termasuk memeriksa Yasin Limpo, pun sejumlah pengusaha, serta beberapa anggota internal kepolisian. Pemeriksaan juga melibatkan sebanyak 11 ahli pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement