REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial U (44 tahun) yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya berinisial K (10 tahun). Diduga pelaku membanting buah hati hingga mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia.
“Atas nama U seorang ayah dari korban K sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Pelaku) Memukul dan membanting hingga mengalami luka di bagian kepala, keluar darah dari hidung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion dalam keterangan persnya, Kamis (14/12/2023) siang.
Menurut Gidion, kasus ini berawal dari seorang warga yang menegur korban K. Kemudian pelaku mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya dengan cara membanting.
Akibat bantingan itu korban mengalami luka di bagian kepala, keluar darah dari hidung dan meninggal dunia. Saat ini penyidik mencari penyebab pelaku tega melakukan tindakan tersebut.
“Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya, kita dalami lagi apa latar belakang persoalan sebelum peristiwa itu terjadi,” jelas Gidion.
Selain itu, kata Gidion, pihaknya juga mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Kemudian juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap pelaku guna mengetahui kandungan zat terlarang dalam tubuhnya. Namun hasilnya yang bersangkutan negatif dari obat-obatan berbahaya.
“Artinya pada waktu dia melakukan itu dalam kondisi fisikall psikologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Gidion.
Akibat perbuatannya, pelaku U dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, Undang-undang peradilan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).