Senin 11 Dec 2023 19:50 WIB

KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS untuk Pemilu 2024

Parsadaan menjelaskan pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 TPS.

Petugas PPK Pakualaman melayani warga berkonsultasi saat sosialisasi Pemilu 2024 di Lapangan Sewandanan, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (11/12/2023). PPK Pakualaman berkeliling di kawasan Kecamatan Pakualaman untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke masyarakat. Selain itu, mereka berhenti di Lapangan Sewandanan untuk melayani masyarakat yang akan mengecek DPT serta mendaftar petugas KPPS.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas PPK Pakualaman melayani warga berkonsultasi saat sosialisasi Pemilu 2024 di Lapangan Sewandanan, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (11/12/2023). PPK Pakualaman berkeliling di kawasan Kecamatan Pakualaman untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke masyarakat. Selain itu, mereka berhenti di Lapangan Sewandanan untuk melayani masyarakat yang akan mengecek DPT serta mendaftar petugas KPPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

"Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Baca Juga

Parsadaan menjelaskan pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS.

Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Selain itu, KPU RI juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik," katanya. 

KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.

Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

 

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:

 

 

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

 

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

 

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

 

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

 

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

 

 

 

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

 

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement