Pada 20 Juli 2022, Kapolri menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya selaku Kapolres Jaksel untuk menelusuri kebenaran kasus kematian Brigadir J itu. Nasib Kombes Budhi berujung pada pemberian sanksi, berupa penempatan khusus (patsus) di sel Mako Brimob.
Pada Agustus 2022 setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Budhi dihukum dengan mutasi ke Yanma Polri. Selain Kombes Budhi, sejumlah perwira yang namanya juga terseret kasus rekayasa pembunuhan Brigadir J, dan dikembalikan penugasannya berdasarkan ST Kapolri 7 Desember 2023 tersebut, adalah Kombes Murbani Budi Pitono.
Kombes Murbani, terseret dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J saat dirinya masih memegang pos jabatan Kabag Renmin Divpropam Polri. Anak buah Ferdy Sambo itu, pernah disanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan di Yanma Polri.
Melalui ST Kapolri, Kombes Murbani kembali ditugaskan sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Selanjutanya, juga ada nama Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri. Kombes Susanto, sempat dihukum demosi selama tiga tahun lantaran dinyatakan melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui ST Kapolri, Kombes Susanto kembali berdinas di kepolisian dengan jabatan baru sebagai Penyidik TIndak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri. Dua perwira lain yang namanya terseret dalam skandal rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J, namun kembali mendapatkan penugasan baru, adalah Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, dan AKBP Handik Zusen. Kedua perwira menegah itu pernah dihukum berupa sanksi demosi dengan penempatan di Yanma Polri. Namun melalui ST Kapolri keduanya, mendapatkan jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri, dan Kasubbagopsnal Dirtipidum Bareskrim Polri.