Jumat 08 Dec 2023 14:59 WIB

Siswa 12 Tahun Korban Bully Hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia

KPPPA sebut siswa 12 tahun korban bully hingga kaki diamputasi telah meninggal dunia.

Jenazah (ilustrasi). KPPPA sebut siswa 12 tahun korban bully hingga kaki diamputasi telah meninggal dunia.
Foto: Antara/ca
Jenazah (ilustrasi). KPPPA sebut siswa 12 tahun korban bully hingga kaki diamputasi telah meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban perundungan hingga berujung kakinya diamputasi.

"Iya, benar (korban telah meninggal dunia). Kami kemarin melayat ke rumah duka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

F meninggal dunia pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak napas karena terdapat cairan di paru-paru. Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA sejak awal kasus ini muncul telah ikut terlibat dalam pendampingan terhadap almarhum dan keluarganya.

"Kejadian ini sungguh berat untuk orang tua almarhum. Kita semua berduka atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan tegar," ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban.

KemenPPPA juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada murid-murid serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 9 November 2023 untuk memberikan edukasi dampak dari perundungan.

Dalam kasus perundungan yang menimpa korban, pihaknya juga koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak.

KemenPPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement