Kamis 07 Dec 2023 23:46 WIB

Polisi Sebut Kasus Video Asusila Siswi SMA tidak Ada Unsur Bullying

Polisi telah periksa sejumlah saksi terkait video asusila siswi SMA di Lampung.

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi telah periksa sejumlah saksi terkait video asusila siswi SMA di Lampung
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi telah periksa sejumlah saksi terkait video asusila siswi SMA di Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa pelapor dan terlapor, juga saksi guru SMA swasta di Kota Bandar Lampung terkait beredar video peragaan asusila di dalam kelas. Polda Lampung menyebut tidak ada bullying (perundungan) dalam video asusila tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dari hasil pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim, video tersebut dibuat atas kemauan korban sendiri berinisial MA, siswi salah satu SMA swasta di Bandar Lampung.

Baca Juga

“Tidak ditemukan adanya perundungan karena pengambilan video atas kemauan dari korban sendiri,” kata Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023).

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dan guru sekolah. Penyidik juga mewawancarai korban MA yang dikunjungi di rumahnya sekaligus melihat kondisinya. Petugas Satreskrim juga telah meminta keterangan para saksi inisial T, R, Y, dan Z.

Video peragaan asusila yang diperankan MA, siswi SMA swasta yang diambil gambarnya oleh teman sekelasnya, beredar di media sosial. Kasus video ini sempat ramai setelah terjadi dugaan bullying terhadap MA yang dipaksa temannya melakukan adegan asusila.

Sejak beredarnya video tersebut, MA tidak mau sekolah lagi. Korban mengalami kondisi psikis yang mendalam. Dampaknya, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik mengatakan, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan UPTD PPA Pemprov Lampung telah melakukan pemantauan kepada korban MA terkait kondisi fisik dan kejiwaannya.

Menurut Umi, korban MA telah dilakukan asesmen kejiwaan dan Psikologi Klinis. Sedangkan hasil assesmen kejiwaan korban MA belum diketahui hasilnya. Selain itu, setelah tidak ada ditemukan kasus perundungan, pihak sekolah meminta MA untuk sekolah lagi.

Keterangan yang diterima, DPP Laskar Lampung menyayangkan sikap cepat Polda Lampung yang sudah memutuskan perkara kasus video asusila tersebut bukan kasus perundungan.

Baca juga: Kalimat yang Diulang 31 Kali dalam Surat Ar-Rahman, Ini Deretan Rahasianya

Menurut Wahyudi, pengurus DPP Laskar Lampung didampingi PAC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yuda, tim akan membawa korban ke rumah sakit jiwa untuk memeriksa kesehatan korban melalui dokter psikologi.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dari dokter psikologi nanti akan menjadi dasar perjuangan DPP Laskar Lampung untuk mengungkap kasus yang sebenarnya. “Kami akan memperjuangkan nasib korban,” kata Wahyudi dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023).  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement