REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Firli kembali menghindari dari awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari.
Tersangka kasus pemerasan tersebut diperiksa sejak pukul 10.18 WIB sampai dengan 19.40 WIB. Setelah diperiksa hampir 10 jam, Firli Bahuri keluar melalui pintu sekretariat umum (setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB. Sehingga hal itu mengecoh awak media yang menunggunya di depan Gedung Bareskrim Polri.
Namun awak media yang mencium gelagat Firli Bahuri bakal kembali menghindar seperti pada dua pemeriksaan awal, berinisiatif menunggunya di beberapa titik.
Kemudian pada saat keluar pintu, Firli memilih bungkam tanpa menghiraukan pertanyaan-pertanyaan dari awak media. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil dengan pengawalan ketat dari para ajudannya.
“Makasih ya, makasih,” kata Firli sembari tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tak lama setelah ditetapkan tersangk, Firli Bahuri dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri.
Alasan Firli tak ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik memiliki alasan tersendiri untuk tidak langsung menahan Firli Bahuri. Menurutnya, ada prosedur hukum yang mesti dihargai, termasuk terkait dengan penahanan Firli. Dia juga tidak mempermasalahkan penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif," tegas Sigit.