Rabu 06 Dec 2023 15:33 WIB

'Penahanan Firli Bahuri Bakal Jadi Kado Indah Hari Antikorupsi Sedunia'

Eks penyidik sebut penahanan Firli Bahuri jadi kado indah Hari Antikorupsi Sedunia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Eks penyidik sebut penahanan Firli Bahuri jadi kado indah Hari Antikorupsi Sedunia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Eks penyidik sebut penahanan Firli Bahuri jadi kado indah Hari Antikorupsi Sedunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai bahwa sudah saat Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, jika Firli ditahan, maka bakal menjadi kado terindah jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2023.

"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023 karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya, termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Yudi mengatakan, Polda Metro Jaya sudah bisa menahan Firli. Sebab, prosedur dan tahapan-tahapan penyidikan sudah terpenuhi karena penyidik telah memeriksa Firli sebagai tersangka.

"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya aya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023," ujar Yudi.

Disamping itu, dia menyebut, alasan obyektif sudah terpenuhi, yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya. Apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara, menurut Yudi alasan subyektif, yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya sudah terpenuhi. Apalagi saat ini Firli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk nonaktif dari KPK. Sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan.

"Bahwa pentingnya penyidik menahan (Firli) akan semakin mempermudah kerja-kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini," jelas Yudi.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kembali dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Firli pun memenuhi panggilan pemeriksaan kedua tersebut. Namun, dia membungkam seribu bahasa saat ditanya awak media yang telah menunggunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement