Selasa 05 Dec 2023 14:46 WIB

Sidang Praperadilan Tersangka Mimin dan Kedua Anaknya Ditunda, Ini Kata Pengacara

Pengacara sebut sidang gugatan praperadilan kliennya, Mimin dan kedua anaknya ditunda

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pengacara sebut sidang gugatan praperadilan kliennya, Mimin dan kedua anaknya ditunda
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pengacara sebut sidang gugatan praperadilan kliennya, Mimin dan kedua anaknya ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka pada Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang digelar Senin (4/12/2023) di Pengadilan Negeri Bandung ditunda. Sebabnya, pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.

Rohman Hidayat, pengacara Mimin, Arighi dan Abi mengatakan perwakilan dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

Baca Juga

"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan)," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Ia menuturkan sudah menunggu perwakilan Polda Jabar pada sidang gugatan praperadilan kemarin hingga pukul 14.00 WIB. Namun, tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kepada pihak pengadilan.

"Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," kata dia.

Rohman mengatakan kliennya melakukan praperadilan sebab memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu. Sedangkan Yosep sengaja mengikuti rekonstruksi untuk mengetahui apa yang disampaikan oleh Danu.

Untuk pengajuan praperadilan Yosep sendiri, ia mengatakan masih menunggu dan tidak lama akan segera mengajukan praperadilan. Rohman mengatakan saat tanggal 17 Agustus 2021, kliennya Mimin dan Abi berada di rumah bersama Yosep Hidayah.

Sedangkan Arighi berada di tempat kerjanya dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement