Kamis 23 Nov 2023 10:12 WIB

Mimin Klaim Keterangan Danu Bohong Besar dan Fitnah

Mimin dan dua anaknya menolak melakukan rekonstruksi pada Rabu (22/11/2023).

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mimin tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang membantah semua keterangan M Ramdanu yang menyebut dirinya terlibat dalam pembunuhan. Ia pun menganggap tuduhan yang dilayangkan Danu ke dirinya adalah fitnah.

"Itu bohong, bohong besar, fitnah, itu semua fitnah (keterangan Danu yang menyebut ia memandikan kedua jenazah)," ucap dia belum lama ini seusai rekonstruksi pembunuhan di Jalancagak Subang.

Baca Juga

Ia menolak keterangan Danu yang menyebut dirinya memandikan dua jenazah korban. Tidak hanya itu, ia pun menolak mengikuti rekonstruksi karena tidak tahu apa yang harus dilakukan. "Itu kata Danu (memandikan jenazah) tapi saya tetap nolak, apa yang harus dilakukan saya gak ada di situ. Saya di rumah, saya tidak tahu makanya saya tolak semuanya," kata dia.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Mimin menegaskan berada di rumah Cijengkol bersama Abi dan Yosep Hidayah suaminya tersebut. Ia mengatakan Yosep datang ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB malam dan keluar rumah pukul 07.00 Wib.

"Di rumah Cijengkol sama Abi dan Yosep. (Yosep) datang jam 21.00 WIB malam dan keluar lagi jam 07.00 WIB pagi cuma tidur bareng aja. Apa yang harus saya lakukan, saya tidak tahu menahu," kata dia.

Rohman Hidayat pengacara Mimin mengatakan kliennya menolak ikut rekonstruksi. Sebab kliennya bingung harus melakukan apa. "Ketika ditawari ikut rekonstruksi Bu Mimin, Arighi dan Abi menolak untuk rekonstruksi," kata dia.

Sebanyak 95 adegan diperagakan saat rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada Rabu (23/11/2023). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yose Hidayah, Mimin, Danu, Arighi, dan Abi.

photo
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement