Senin 04 Dec 2023 17:14 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Sebelum dan Setelah Diperiksa KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa selama lebih dari enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.  Eddy yang diperiksa sebagai saksi, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin pagi sekitar pukul 09.40 WIB enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap dirinya.

Demikian pula usai diperiksa sekitar pukul 16.11 WIB, Eddy memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh pengacaranya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin, menerangkan Eddy hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement