Kamis 30 Nov 2023 17:56 WIB

Istana Tegaskan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

KPK mengeklaim sudah mengirim surat penetapan tersangka Wamenkumham.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana hingga kini masih belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bp Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara, maka akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," ujarnya.

Saat ini, Presiden Jokowi diketahui tengah melakukan kunjungan ke luar negeri menghadiri KTT COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab. Jokowi sendiri direncanakan akan kembali ke Jakarta pada Ahad (3/12/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej, untuk diperiksa terkait kasus rasuah yang menyeret namanya pada pekan ini. Namun, lembaga antirasuah ini belum mengungkap kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

“Kapan misalkan ini (Eddy Hiariej) dipanggil dan lain-lainnya, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

“Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” kata dia menjelaskan.

Selain itu, dia memastikan, KPK juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy. Asep mengaku lupa kapan surat itu dikirimkan. Tetapi dia menegaskan, dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan.

“SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” ujar Asep.

KPK juga mengaku telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal desakan mundur Wamenkumham Eddy Hiariej. "Itu kan terserah Presiden aja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Yasonna pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Kendati demikian, ia menekankan adanya asas praduga tak bersalah. "Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum aja," ujarnya.

Yasonna sendiri mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait masalah yang menjerat Wamenkumham tersebut. "Hanya melaporkan kejadiannya. Itu aja," kata dia.

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement