Senin 04 Dec 2023 16:17 WIB

Mahfud Tegaskan Pemerintah Belum Sreg dengan Revisi UU MK, Pasal Usia Hakim MK Jadi Soal

Menurut Mahfud dirinya dan Yasonna belum menandatangani persetujan draf revisi UU MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Sebelumnya, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengkritik pedas rencana revisi UU MK. Palguna memandang rencana mengubah UU MK tergolong pelemahan MK.

"Selalu yang diutak-atik adalah persoalan umur, yang tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, maupun dengan kepentingan publik," kata Palguna saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11/2023).

Salah satu wacana dalam revisi UU MK menyangkut perubahan syarat batas usia minimal hakim MK dari 55 diubah menjadi 60 tahun. Palguna merasa heran dengan permasalahan umur yang tiada henti dibahas saban revisi UU MK.

"Apa masalahnya dengan persoalan umur? Berkali-kali soal umur saja yang diubah, pertama 46 tahun, udah itu 47 tahun, habis itu 55 tahun, sekarang mau 60 tahun," ujar Palguna.

Palguna mengingatkan, sebenarnya ada masalah yang lebih penting untuk dicarikan solusinya dalam revisi UU MK. Palguna mencontohkan hukum acara yang belum diatur lengkap.

"Ada hal-hal yang lebih substansial selama ini yang memerlukan perubahan di ketentuan di UU MK malah tidak disentuh," ucap Palguna.

Palguna juga menyinggung kewenangan MK yang belum maksimal terakomodasi dalam UU MK yang berlaku kini.

"Misalnya soal kewenangan yang lebih mendesak, yang perlu diberikan kepada MK dalam rangka penguatan dia sebagai pengawal konstitusi, yaitu pengawalan konkret judicial review atau constitutional question. Apalagi constitutional complain, yang tanpa perlu melakukan perubahan UUD, yang bisa dilakukan melalui perubahan UU, itu juga tidak pernah disentuh," ujar Palguna.

Sehingga Palguna menyimpulkan ada upaya mengintervensi MK lewat wacana revisi UU MK. Palguna sungguh menyayangkan revisi UU MK yang dijadikan alat politik.

"Bagi saya MK itu, ini bukan lagi pelemahan tapi sudah penghancuran (MK). Dan ini hanya digunakan sebagai alat politik saja," ucap Palguna.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva pun meminta pembahasan revisi UU MK saat ini disetop. Ia mengingatkan, UU MK akan sangat terkait dengan gugatan-gugatan hasil pemilu yang biasanya bermunculan setelah pemungutan atau perhitungan suara. Karenanya, Hamdan berharap, pembahasan revisi UU MK bisa disetop.

"Oleh karena itu, kami berharap, untuk membahas UU yang berkaitan dengan kepentingan pemilu itu disetop dulu," kata Hamdan saat ditemuai di The Dharmawangsa, Rabu (29/11/2023).

Ia menyarankan, pembahasan revisi UU MK dilakukan setelah pemilihan umum nanti selesai terlaksana. Sehingga, apapun perubahan yang terjadi kepada UU MK tersebut tidak mengganggu tahapan-tahapan yang ada di Pemilu 2024.

"Disetop dulu, nanti dibahas setelah pemilu selesai," ujar Hamdan.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement