REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, empat pimpinan KPK bakal membahas soal pemberian bantuan hukum bagi Firli Bahuri setelah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Dia menyebut, nantinya keputusan bakal diambil secara kolektif kolegial.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK kan ada lima, yang sekarang tinggal empat, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Johanis memastikan, empat wakil ketua bakal menggelar rapat bersama untuk membahas hal ini. Sebab, jelas dia, tidak boleh hanya satu pimpinan yang memutuskan adanya pemberian bantuan hukum bagi Firli.
"Tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial. Kalau kemudian ada (satu) pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ungkap Johanis.
Meski demikian, sambung Johanis, Firli juga sudah memiliki tim pengacara untuk membela dirinya. “Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga, jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang sudah dia tunjuk,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Diantaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.