REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Polisi berhasil mengamankan tersangka penjualan tiket palsu piala dunia U17. Tersangka tersebut berinisial MS (21 tahun) warga Sawahan, Nganjuk, Jawa Timur.
Kasubsatgas Gakkum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan kejadian tersebut bermula pada Senin 20 November lalu. Dimana tersangka mengunggah di media sosial facebooknya dengan akun Nagoro Airlangga.
"Yang bersangkutan menulis 'sing cari tiket Pildun tanggal 20 (November) monggo inbox kulo ready tribun timur, tribun selatan," kata Anwar, Sabtu (25/11/2023).
Dari unggahan tersebut ada tiga calon korban yang sudah menghubunginya. Namun, baru satu korban atas nama AKA (38) warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo yang sangat menginginkan tiket tersebut.
"Dari sini ada 3 calon korban saat itu meng-inbox tersangka. Nah salah satu dari korban tersebut tertarik mencari tiket dan meng-inbox tersangka di Facebook dan kemudian saling tukar menukar nomor WA," katanya.
Setelah itu, Anwar menjelaskan untuk menghilangkan kecurigaan dari korban, tersangka memasang foto profil WhatsApp yang seolah-olah adalah panitia yang berfoto sama polisi. Korban pun menyepakati untuk membeli tiket dengan sistem COD dan mentransfer tersangka sebesar 150 ribu.
"Kemudian dari sini tertarik yang bersangkutan bersedia memberikan tiket dengan harga 120 ribu. Kalau yang umum (asli) 150 ribu, kemudian korban mentransfer lewat dana sebesar 150 ribu. Dengan perjanjian tiket ditukar dengan COD pada saat di pintu masuk dan kembalian (uangnya) akan dikembalikan disaat itu," katanya.
Setelah itu, korban pun datang ke Stadion Manahan sekitar pukul 18.50 WIB sebelum pertandingan berlangsung. Namun, tersangka tak ditemui batang hidungnya dan tak bisa dihubungi.
"Ketika korban menghubungi tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi karena nomornya diblokir. (Sebelum di blokir) tersangka sudah memberikan tiket yang sama persis dengan (yang dikeluarkan) FIFA, namun ketika si korban tadi mencoba scan barcode ternyata invalid dan di situ korban merasa ditipu," katanya.
Setelah pertandingan korban baru membuat laporan di Polresta Solo. Kemudian, korban dan beberapa saksi pun dimintai keterangan baru pihak kepolisian bersama tim sabernya bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan kami dapatkan identitas tersangka MS ini berada di Surabaya. Hari Kamis malam pun kami bergerak ke Surabaya koordinasi dengan Polsek Sawahan Surabaya dan Shubuh harinya pukul 04.00 WIB tersangka kami dapatkan di rumahnya," katanya.
Pihak kepolisian juga menyita satu tiket palsu pertandingan 16 besar, bukti transfer pembayaran tiket senilai 150 ribu, dua gawai, serta akun Facebook, dan sebuah akun dana dan WA tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 45 a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronok atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, atau paling banyak denda Rp 1 miliar.