Sabtu 25 Nov 2023 11:55 WIB

Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Firli Bahuri

Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan KPK terkait kasus Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam Konferensi pers tersebut KPK menyampaikan beberapa data terkait kinerja KPK pada semester 1 2023. Data tersebut salah satunya yakni data penanganan perkara pada semester 1 berjumlah 89 tersangka, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam Konferensi pers tersebut KPK menyampaikan beberapa data terkait kinerja KPK pada semester 1 2023. Data tersebut salah satunya yakni data penanganan perkara pada semester 1 berjumlah 89 tersangka, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa dirinya siap untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dalam suatu proses hukum. "Jangan kami memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, akan ada suatu kepastian hukum bagi Polda Metro Jaya dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan menyusul ditetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

"Kita agendakan pemeriksaan pada minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus​​​​​​​ (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ade menuturkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak akan dilaksanakan sebelum pemeriksaan tersangka Firli Bahuri. "Pemeriksaan keempatnya sebelum pemanggilan tersangka FB," ungkap Ade.

Lebih lanjut, Ade juga menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli juga akan dilakukan pada pekan depan. "Nanti kita akan kabarkan perkembangan berikutnya, tapi yang jelas mulai Senin (27/11/2023), seluruh rangkaian penyidikan termasuk keterangan-keterangan dari para saksi termasuk ahli sudah mulai dilakukan," kata Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement