Jumat 24 Nov 2023 19:41 WIB

Mengenal Kembali Sosok Ike Edwin, Jenderal Polisi yang Pernah Diembuskan Nakhodai KPK   

Ike Edwin pernah menjadi topik perbincangan bursa ketua KPK.

Rep: Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri/ Red: Nashih Nashrullah
Staf Ahli Kapolri, Irjen Ike Edwin saat melakukan registrasi antrean pendaftaran calon pimpinan KPK di Gedung I Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/7/2019) lalu.
Foto:

Mantan Kapolda Lampung ini mengatakan KPK akan terus menjadi lembaga independen. Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, dia berjanji akan bekerja sama dengan setiap institusi negara. 

“Nggak ada (intervensi), KPK itu independen. Ya, kerja samalah sama komponen bangsa ke depan, kan baik ya, biar negara kita tambah baik dan bagus," katanya.

Dukungan terhadap sosok keturunan Raja Sekala Brak Lampung ini juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai sosok Irjen Pol. Ike Edwin lebih tepat untuk memimpin KPK periode 2019-2023. 

Alasannya, selain karena berhasil mengungkap kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, Ike Edwin juga mampu menuntaskan 120 persen kasus korupsi semasa menjabat Dirtipikor Bareskrim Polri.

Berdasarkan catatan MAKI, walaupun ketika itu (tahun 2010) anggaran Polri jauh lebih kecil, tetapi prestasi Polri dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi jauh melebihi capaian KPK dan Kejaksaan Agung.

“Apalagi sekarang dia (Ike Edwin) menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Politik Kapolri. Selain masalah korupsi, dia juga memahami politik. Pimpinan KPK ini kan harus orang yang mengerti politik supaya tidak dikadalin oleh politik dan dimakan oleh politik,” kata Boyamin pada 12 Juli 2019.

Boyamin menilai saat itu institusi Polri telah melakukan kesalahan besar dalam merekomendasikan Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK dari unsur Polri. 

"Kesalahan terbesar institusi Polri saat itu adalah merekomendasikan Firli Bahuri untuk memimpin KPK. Padahal ada calon lain dari Polri yang memiliki track record bagus di bidang penuntasan kasus korupsi," ujar Boyamin, Jumat (24/11/2023) kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Syekh Isa, Relawan Daarul Quran di Gaza Syahid Sekeluarga dan Kisah Putri Dambaannya

Selain itu, dalam keppres tersebut juga berisi tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, Kemensetneg sendiri telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Setelah menerima surat pemberitahuan itu Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari, Jumat (24/11/2023).

 

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," lanjut dia. 

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement