REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta telah melakukan peninjuan ke lokasi pagar laut yang berada di perairan Pulau C Reklamasi Jakarta, pada Rabu (15/1/2025). Berdasarkan hasil peninjuan pagar laut itu terbentang sepanjang 500 meter.
Kepala Dinas KPKP Provinsi Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar laut tersebut. Selain itu, KKP juga telah melakukan pengukuran pagar laut yang berada di perairan Pulau C Reklamasi Jakarta menggunakan drone.
"Pada temuan kita ya, kawan-kawan semuanya tahu, kurang lebih (panjangnya pager laut) di 500 meter saja," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu sore.
Is menambahkan, saat ini sudah tidak ada pekerjaan di pagar laut itu. Artinya, sudah tidak ada penambahan perpanjangan pagar laut di Pulau C Reklamasi Jakarta.
Kendati begitu, Eli --sapaan Suharini Eliawati-- mengaku belum bisa memastikan pihak yang membuat pagar laut tersebut. Ia juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya izin pembuatan pagar laut itu. "Saat sekarang ini kami sedang menanyakan," kata dia.
Ia menjelaskan, izin pemanfaatan ruang laut saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini KKP. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak mengetahui ihwal ada atau tidaknya izin dalam pembangunan pagar laut itu. Kendati demikian, Pemprov Jakarta akan terus berkoordinasi dengan KKP terkait keberadaan pagar laut tersebut.
"Kemudian langkah-langkah kita, tentu kita melihat apakah mereka ada perizinannya. Tentu saat sekarang ini kawan-kawan tahu, bahwa perizinan masih ada di KKP tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata dia.
View this post on Instagram