Jumat 24 Nov 2023 08:38 WIB

BNPB Hormati Penyidikan Kasus Pengadaan Anggaran Covid-19 Tahun 2020

KPK sedang melaksanakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.

Petugas kesehatan India yang mengenakan alat pelindung diri (APD) berpartisipasi dalam latihan tiruan untuk kesiapsiagaan Covid-19. (Ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/DIVYAKANT SOLANKI
Petugas kesehatan India yang mengenakan alat pelindung diri (APD) berpartisipasi dalam latihan tiruan untuk kesiapsiagaan Covid-19. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan anggaran untuk Alat Pelindung Diri (APD) di awal pandemi Covid-19 tahun 2020 yang sedang bergulir. Pengadaan APD ini senilai Rp 3,03 triliun.

Baca Juga

"BNPB juga menyatakan akan mendukung proses hukum tersebut dalam menyediakan data dukung yang dibutuhkan oleh lembaga anti rasuah itu. Hal itu diwujudkan BNPB dengan menerima para penyidik KPK yang datang ke kantor Graha BNPB bulan Oktober 2023 lalu," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Kamis (24/11/2023).

Abdul menjelaskan KPK saat ini sedang melaksanakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk dokter dan tenaga kesehatan di fase awal pandemi Covid-19. Proses pengadaan APD oleh Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada tahun 2020.

Pada saat itu, penanganan Covid-19 dilakukan oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19, yang dibentuk tanggal 13 Maret 2020 berdasarkan KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 dengan Kepala BNPB periode 2019-2021 sebagai Ketua Gugus Tugas.

Pada 20 Juli 2020, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).

Sesuai dengan namanya, KPCPEN mewadahi segala kebijakan termasuk di dalamnya aturan pendanaan bagi penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 dan pemulihan ekonomi, serta tidak lagi menggunakan Dana Siap Pakai di BNPB. KPCPEN sendiri kemudian dibubarkan pada 5 Agustus 2023, saat pandemi Covid-19 telah berhasil dikendalikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement