REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah berupa pemerasan. Namun, KPK merasa tidak kecolongan atas kasus yang menimpa pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah KPK merasa kecolongan? Ya kita enggak pernah merasa kecolongan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Menurut Alex, sistem yang ada di KPK telah berjalan dengan baik, meskipun Firli tersandung kasus korupsi. Bahkan, ia menekankan bahwa pihak institusi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Firli.
"Internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, ya apalagi ini kita tetap harus menganut asas praduga tidak bersalah, kan seperti itu," jelas Alex.
Meski demikian, Alex mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia juga yakin kepolisian bakal mengusut kasus ini secara profesional.
"Kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini di Polda Metro Jaya itu juga akan dilaksanakan dengan profesional," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.