Kamis 23 Nov 2023 16:40 WIB

KPK Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

KPK tegaskan tidak ada kendala dalam koordinasi dengan Polda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK pun bakal memberikan bantuan berupa pendampingan hukum untuk Firli.

"Ya kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga

Alex juga mengungkapkan bahwa tidak ada kendala dalam koordinasi KPK dengan kepolisian. Sebab, kasus ini menyangkut lembaga antirasuah.

"Terkait kegiatan koordinasi dengan kepolisian, tidak ada persoalan. Karena ini menyangkut lembaga, bukan personal pribadi-pribadi. Jadi, kalau terkait lembaga, ya, enggak terganggu," jelas Alex.

Di samping itu, Alex menambahkan, meski Ketua KPK telah berstatus tersangka, tetapi hal ini tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Ia memastikan, lembaga antikorupsi ini bakal tetap mengusut kasus-kasus korupsi yang kini sedang ditangani.

"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini. Kita akan selesaikan semua perkara-perkara, baik yang besar yang sedang kita tangani, maupun dari hasil pengembangan dari tahap penuntutan maupaun dalam proses penyidikan," ungkap Alex.

"Nanti perkembangan penanganan perkara, tentu akan kami sampaikan ke teman-teman ketika kami sudah menetapkan tersangka," sambung dia menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement