Rabu 22 Oct 2025 01:32 WIB

KPK Belum Temukan SK Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat

KPK belum menemukan surat keputusan pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, meski sudah diumumkan di Istana Negara.

Rep: antara/ Red: antara
KPK belum temukan SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat.
Foto: antara
KPK belum temukan SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan surat keputusan (SK) terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun pencabutan tersebut telah diumumkan di Istana Negara pada Juni lalu. Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, menyatakan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10).

Menurut Dian Patria, pihaknya telah menanyakan keberadaan SK tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, hingga saat ini, SK itu belum ditemukan. "Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses," ujarnya.

KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencabutan empat IUP tersebut. "Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," tambah Dian.

Meski demikian, Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tim KPK di lapangan, tidak ada kegiatan yang berlangsung di empat lokasi pertambangan tersebut. Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan kawasan geopark.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement