Rabu 22 Nov 2023 19:43 WIB

Sempat Legawa Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Kini Melawan

Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Foto:

Pekan lalu, mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc Jimly Asshiddiqie juga merespons Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) yang mengadukan putusan MKMK ke Dewan Etik MK. AMPK mempersoalkan pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK. 

"Kalau ada kaitannya dengan laporan terkait putusan MKMK itu tidak ada forum, forumnya sudah selesai. Tidak ada forum lain yang bisa menilainya," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK usai pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Senin (13/11/2023). 

Jimly menegaskan tidak ada mekanisme hukim untuk melawan putusan MKMK. Jimly merasa pelapor bakal salah alamat kalau mengadukan tak adilnya putusan MKMK ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. 

"Tidak ke pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), tidak pengadilan negeri, pengadilan pidana, mereka itu kan peradilan hukum. Begitu juga tidak ke peradilan agama. Karena mereka menilai dari segi hukum, sedangkan MKMK menilai dari segi etika. Jadi nggak ada hubungan sesuatu yang melanggar hukum bisa aja, tapi itu beda dengan yang melanggar etika," ujar Jimly. 

Jimly juga mengingatkan sesuatu yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Adapun sesuatu yang melanggar hukum sudah dengan sendirinya melanggar etik. 

"Kalau dia melanggar hukum tentu ya bisa disebut melanggar etik juga. Tapi yang kita nilai pelanggaran etika, nggak ada hubungan. Jadi peradilan hukum tidak bisa menilai, dia kan menilai dari segi hukum," ujar mantan Ketua MK pertama itu. 

Jimly lantas berseloroh agar mereka yang tak puas dengan putusan MKMK mengadu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  "Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili putusan MKMK. Oke? Tidak ada yang bisa persoalkan. Kecuali PBB. Nah kalau ke PBB silakan. Laporan ke PBB sana. Kalau di dalam sistim bernegara selesai," ucap Jimly.

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement