REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Jabatan itu semula dipegang oleh Anwar Usman hingga terjerat kasus pelanggaran etik berat.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengonfirmasi munculnya surat keberatan yang dimohonkan Anwar Usman. Surat itu tiba ke meja MK pada pekan lalu.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/11/2023).
Enny menyebut surat keberatan tersebut diajukan Anwar Usman ke MK oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023. "Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.
Hingga saat ini, surat itu masih dikaji dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH). RPH merupakan mekanisme pengambilan keputusan para hakim MK. Dalam RPH menyangkut surat tersebut, Anwar Usman tidak disertakan.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan RPH mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut. Begitu pula Presiden Joko Widodo yang tak hadir dalam pelantikan Suhartoyo. Padahal Jokowi muncul ketika Anwar dilantik jadi ketua MK pada Maret lalu.
Diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam DO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Sebanyak enam gugatan ditolak.
Tetapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.