Senin 13 Nov 2023 17:15 WIB

Mantan Ketua MK Anwar Usman Digugat Rp1,3 Triliun

Penggugat Anwar Usman ke PN Jakpus adalah 13 warga Kabupaten Banyumas.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 13 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Anwar Usman ini sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK.

"Tadi sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara penggugat, Aan Rohaeni, saat dihubungi wartawan dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (13/11/2023) siang.

Baca Juga

Aan menyebutkan 13 warga Banyumas yang mengajukan gugatan tersebut terdiri atas lima orang advokat, lima orang mahasiswa Fakultas Hukum, dua orang calon advokat, dan seorang penulis. Mereka didampingi 18 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Dalam hal ini, pihaknya ingin melakukan gugatan karena berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara kode etik Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh para penggugat terhadap Anwar Usman, lanjut dia, seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00 dan ganti rugi imateriel seluruhnya berjumlah Rp1.300.004.474.940,00.

"Dalam konteks itu sebenarnya yang kami ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur. Targetnya itu saja," kata dia yang juga seorang advokat.

Akan tetapi, jika dalam amar putusannya tidak mundur, pihaknya dalam gugatan juga fokus untuk memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat agar Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya, kata dia, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan juga tidak memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

"Itu target kami karena memang target kami tunggal, intinya adalah kami ingin Anwar Usman keluar saja dari MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang sebentar lagi menjadi satu-satunya benteng terakhir untuk mengadili hasil sengketa pemilu," katanya.

 

 

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement