Selasa 21 Nov 2023 17:02 WIB

Terungkap, Perputaran Uang Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 M pada 2023

Nilai perputaran uang khusus dari Mei 2023 sampai November mencapai Rp 30 M.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.
Foto:

“Detail (jumlah rekening) tidak bisa saya sampaikan. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” kata Ivan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Ghisca Debora hanya dikenakan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan. Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan uang yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar.

“Kami gunakan tipugelap (pasal terkait penipuan dan penggelapan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Namun dalam kasus ini penyidik Polre Metro Jakarta Pusat tidak turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Ghisca Debora. Susatyo tidak menjelaskan alasanya tidak menjerat tersangka dengan pasal TPPU meski ada dugaan jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda.

Lebih lanjut, Susatyo memastikan pihaknya tetap melakukan penelusuran aset hasil penipuan milik tersangka meski tidak ada pasal TPPU. Termasuk mendalami adanya informasi jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda. Pengalihan itu dilakukan agar uang hasil kejahatannya tidak dapat disita.

“Tetap dilakukan (penelusuran aset),” tegas Susatyo. 

Kasus ini bermula...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement