REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur kementerian. Beredar kabar jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah hingga 40.
Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangan pers pada Sabtu (11/5/2024).
Yusril menjelaskan aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua Umum PBB itu menuturkan jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, maka Presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Yusril juga menyebut Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur setelah dilantik jadi Presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024. "Bisa, enggak masalah," lanjut Yusril.
Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, Yusril menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk. "Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan akan menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40. Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak membantah hal itu. Namun, Gibran mengatakan komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak..
-
Kejari Geledah Kantor Kemenkomdigi Terkait Kasus Korupsi Rp 500 Miliar
-
-
Jumat , 14 Mar 2025, 12:53 WIB
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
-
Jumat , 14 Mar 2025, 12:50 WIB
Kadiv Propam: Polri tak akan Toleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada
-
Jumat , 14 Mar 2025, 12:29 WIB
DPR Sidak ke Kantor PFN, Ifan Seventeen Belum Datang ke Kantor
-
Jumat , 14 Mar 2025, 11:47 WIB
PKB Minta Personel TNI Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini
-