Senin 20 Nov 2023 17:24 WIB

Heru Budi Umumkan Kenaikan UMP DKI 2024 Besok

Pj Gubernur DKI Heru Budi akan mengumumkan UMP DKI 2024 pada Selasa besok.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pj Gubernur DKI Heru Budi akan mengumumkan UMP DKI 2024 pada Selasa besok.
Foto: Republika/ Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pj Gubernur DKI Heru Budi akan mengumumkan UMP DKI 2024 pada Selasa besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024. Heru mengaku akan mengumumkan besaran UMP pada besok (21/11/2023).

"Belum (besaran angka). Nanti lihat keputusan ya, paling lambat besok (21/11/2023)," kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Heru menambahkan rekomendasi kenaikan angka UMP sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi). "Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Disnakertransgi," kata dia.

Heru menegaskan besaran UMP DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angka UMP mengacu ke PP nomor 51 tahun 2023," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) tidak berjalan lancar. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI dan Serikat Pekerja.

"Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman," kata Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan ada tiga rekomendasi dari hasil sidang tersebut pertama yaitu dari unsur pengusaha mengacu kepada PP nomor 51 dengan formula alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000. Kedua, dari unsur pemerintah tetep mengacu pada PP nomor 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000.

"Ketiga, usulan dari teman serikat buruh, adalah keluar dari pada PP nomor 51 yaitu besarannya permintaannya 15 persen (Rp 5.600.000)," kata dia.

Ia menambahkan tiga rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta pada 2024 yang paling lambat penetapannya tanggal 21 November 2023.

"Mudah-mudahhan Pemprov DKI mengacu pada harapan kami, harapan pengusaha atau pengajuan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement