Sabtu 18 Nov 2023 21:31 WIB

Sidang Berjalan Buntu, UMP DKI 2024 Belum Ditetapkan

UMP DKI Jakarta 2024 belum ditetapkan karena belum ada kesepakatan dalam sidang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Upah Minimum Provinsi/UMP (ilustrasi). UMP DKI Jakarta 2024 belum ditetapkan karena belum ada kesepakatan dalam sidang.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Provinsi/UMP (ilustrasi). UMP DKI Jakarta 2024 belum ditetapkan karena belum ada kesepakatan dalam sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) tidak berjalan lancar. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI dan Serikat Pekerja.

"Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman," kata Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan ada tiga rekomendasi dari hasil sidang tersebut pertama yaitu dari unsur pengusaha mengacu kepada PP nomor 51 dengan formula alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000. Kedua, dari unsur pemerintah tetep mengacu pada PP nomor 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000.

"Ketiga, usulan dari teman serikat buruh, adalah keluar dari pada PP nomor 51 yaitu besarannya permintaannya 15 persen (Rp 5.600.000)," kata dia.

Ia menambahkan tiga rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta pada 2024 yang paling lambat penetapannya tanggal 21 November 2023 

"Mudah-mudahhan Pemprov DKI mengacu pada harapan kami, harapan pengusaha atau pengajuan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menjalankan sidang menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang diadakan di Gedung Blok G, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan nantinya hasil sidang akan diberikan ke Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. 

"Iya setelah selesai sidang, kami membuat rekomendasi ke Pak Pj Gubernur untuk menetapkan angkanya," kata Hari di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dia mengaku, tidak bisa menentukan hasil sidang selesai kapan. Yang jelas, menurut Hari, nanti hasilnya disampaikan kepada publik. 

"Kalau sidangnya sampai malam ya mungkin hari Senin (20/11/2023) kita serahkan ke Pj Gubernur," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement