Kamis 16 Nov 2023 20:30 WIB

Jabar Segera Bahas UMP dengan Dewan Pengupahan

Penentuan UMP melibatkan Dewa Pengupahan dan Pemprov Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pekerja beraktivitas di sebuah pabrik.
Foto: Bowo Pribadi
Ilustrasi pekerja beraktivitas di sebuah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar  segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023. 

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Penetapan besaran upah di Jabar, kata dia, ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

Indeks tertentu ini, kata dia, menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," kata Bey. 

Menurutnya, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga, diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. 

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten). 

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement